Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur adalah membantu Bupati dalam memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman yang ada untuk kelancaran tugas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatas, maka Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
- Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan lingkungan;
- Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan kebersihan;
- Perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang organisasi;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :
- Menyusun Kebijakan, merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan serta menyusun Renstra Dinas sesuai dengan Visi da Misi Daerah;
- Merumuskan program kerja sesuai Renstra Dinas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Dinas;
- Membina Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya;
- Mengarahkan pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
- Menyelia pelaksanaan tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas dalam lingkup Dinas;
- Memecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
- Melaporkan dan member saran kepada atasan terkait capaian pelaksanaan tugas pokok organisasi;
- Melaksanakan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penataan dan penaatan lingkungan, bidang pengendalian.